Tentang STNK
Saturday, June 8, 2019
Add Comment
Pajak Ranmor Mati, boleh ditilang?
Begini penjelasannya.
Fungsi Pajak itu pada dasarnya ada 2.
Fungsi Budgeter yaitu utk memenuhi pundi2 keuangan guna pembiayaan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Fungsi Reguleren yaitu utk mengatur suatu keadaan di masyarakat agar menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat.
Pajak ranmor diadakan salah satu fungsi pengaturannya adalah untuk membatasi ruang gerak ranmor, sehingga hanya ranmor ranmor yg memberikan masukan ke negaralah yang berhak memakai jalan umum yg dibiayai oleh pendapatan daerah atau pendapatan negara.
Hal ini disebabkan karena banyaknya ranmor yg melalui suatu jalan pastinya akan semakin mempercepat kerusakan jalan tersebut. Dan untuk perawatan dan perbaikannya diperlukan biaya. Dari pajak ranmor itulah salah satu sumber biaya perawatan jalan tsb.
Oleh karenanya pengguna ranmor yg pajaknya mati tentunya sudah berlaku tidak adil dengan pengguna ranmor lainnya yg taat pajak.
Selain secara langsung menambah kontribusi kemacetan, ia juga tidak melakukan sumbangan untuk perawatan jalan.
Kembali ke masalah apakah polisi boleh menilang ranmor yg pajaknya belum dibayar, sementara pajak telat sudah ada dendanya yang merupakan wewenang dari dinas pendapatan daerah.
Hal ini dapat dijawab dengan cukup mudah tanpa harus membuka banyak undang-undang lalulintas.
Sekarang kita sama sama melihat STNK masing masing. Di situ ada masa berlakunya yg tertera lima tahun, namun di sisi lain, di pojok kanan bawah ada 4 kotak kosong.
Fungsibkotak kosong itu adalah untuk stempel dan paraf pengesahan STNK setiap tahunnya dari Kepolisian yg menandakan bahwa ranmor tsb layak utk dipakai di jalan daerah/negara.
Lalu kemudian kita cermati lagi, apa syarat supaya sebuah rNmor bisa mendapatkan PENGESAHAN setiap tahunnya?
Syarat utamanya adalah membayar pajak tahunan.
Nah sampai di sini saya harap teman2 info Depok dapat paham ya relevansinya.
Pengesahan STNK harus dilakukan Tiap Tahun.
Syarat pengesahan STNK adalah pajak tahunan harus di bayar dulu.
Pajak tahunan belum dibayar artinya STNK tidak sah.
STNK tidak sah artinya walaupun membawa STNK bisa dianggap tidak membawa STNK.
Nah jadi jangan berdebat laginya bila ditilang karena belum bayar pajak kendaraannya.
Lebih baik mempersiapkan diri dan kendaraan agar perjalanan kita tidak terganggu.
Begini penjelasannya.
Fungsi Pajak itu pada dasarnya ada 2.
Fungsi Budgeter yaitu utk memenuhi pundi2 keuangan guna pembiayaan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Fungsi Reguleren yaitu utk mengatur suatu keadaan di masyarakat agar menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat.
Pajak ranmor diadakan salah satu fungsi pengaturannya adalah untuk membatasi ruang gerak ranmor, sehingga hanya ranmor ranmor yg memberikan masukan ke negaralah yang berhak memakai jalan umum yg dibiayai oleh pendapatan daerah atau pendapatan negara.
Hal ini disebabkan karena banyaknya ranmor yg melalui suatu jalan pastinya akan semakin mempercepat kerusakan jalan tersebut. Dan untuk perawatan dan perbaikannya diperlukan biaya. Dari pajak ranmor itulah salah satu sumber biaya perawatan jalan tsb.
Oleh karenanya pengguna ranmor yg pajaknya mati tentunya sudah berlaku tidak adil dengan pengguna ranmor lainnya yg taat pajak.
Selain secara langsung menambah kontribusi kemacetan, ia juga tidak melakukan sumbangan untuk perawatan jalan.
Kembali ke masalah apakah polisi boleh menilang ranmor yg pajaknya belum dibayar, sementara pajak telat sudah ada dendanya yang merupakan wewenang dari dinas pendapatan daerah.
Hal ini dapat dijawab dengan cukup mudah tanpa harus membuka banyak undang-undang lalulintas.
Sekarang kita sama sama melihat STNK masing masing. Di situ ada masa berlakunya yg tertera lima tahun, namun di sisi lain, di pojok kanan bawah ada 4 kotak kosong.
Fungsibkotak kosong itu adalah untuk stempel dan paraf pengesahan STNK setiap tahunnya dari Kepolisian yg menandakan bahwa ranmor tsb layak utk dipakai di jalan daerah/negara.
Lalu kemudian kita cermati lagi, apa syarat supaya sebuah rNmor bisa mendapatkan PENGESAHAN setiap tahunnya?
Syarat utamanya adalah membayar pajak tahunan.
Nah sampai di sini saya harap teman2 info Depok dapat paham ya relevansinya.
Pengesahan STNK harus dilakukan Tiap Tahun.
Syarat pengesahan STNK adalah pajak tahunan harus di bayar dulu.
Pajak tahunan belum dibayar artinya STNK tidak sah.
STNK tidak sah artinya walaupun membawa STNK bisa dianggap tidak membawa STNK.
Nah jadi jangan berdebat laginya bila ditilang karena belum bayar pajak kendaraannya.
Lebih baik mempersiapkan diri dan kendaraan agar perjalanan kita tidak terganggu.
0 Response to "Tentang STNK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.