Biar Mudik Tetap Jos, Simak Aturan Batas Bawaan Motor Ini
Monday, May 20, 2019
Add Comment
TIPS - Setiap kendaraan tentunya memiliki kapasitas muatan tertentu. Nah, sebelum musim mudik Lebaran datang, para pengendara motor pun wajib paham dengan aturan batas bawaan.
Seperti yang diketahui, pengendara motor di Indonesia begitu banyak jumlahnya. Mereka memilih kendaraan roda dua karena dianggap lebih praktis daripada roda empat.
Sayangnya, terkadang mereka lupa akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka kemudian membawa banyak barang di atas motor dengan tujuan angkut sekali jalan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pengendara harus mengerti tentang aturan pemerintah tentang aturan batas bawaan motor.
Seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 pada Minggu (12/5), aturan batas bawaan sepeda motor telah diatur dalam PP No. 74 tahun 2014 pasal 10 ayat 4.
0 Response to "Biar Mudik Tetap Jos, Simak Aturan Batas Bawaan Motor Ini"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.